Mengurus balik nama dan pembuatan STNK baru itu sekarang kian mudah. Balik nama kendaraan bermotor sering dilakukan karena adanya perubahan nama pemilik kendaraan. Misalnya, kendaraan tersebut diperjualbelikan, hibah, warisan, pindah alamat, atau mutasi. Sementara itu, untuk STNK baru, pengurusannya kini dikenakan tarif baru yang mulai berlaku per awal Januari 2017.
Berikut ini adalah beberapa syarat dan langkah yang mesti dilalui dalam pengurusan balik nama kendaraan, di antaranya:
Secara umum, pelayanan administrasi, termasuk pelayanan balik nama dan STNK, di Kepolisian, khususnya Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sudah sangat terorganisir dan sistematis. Aliran dana yang dibayarkan pun sudah dipastikan tidak akan ‘nyasar’ ke tempat tidak dikenal atau pihak tak bertanggung jawab. Divisi Humas Mabes Polri sudah sering kali memaparkan mengenai biaya pengurusan surat STNK kendaraan roda 2, 3, atau kendaraan angkutan umum yang bisa dilihat dalam skema uraian dalam bahasan selanjutnya.
Proses Pengurusan Balik Nama dan STNK
Syarat/Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengurusan Balik Nama Kendaraan
- Mempersiapkan STNK asli serta fotokopinya
- KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli serta fotokopinya
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli serta fotokopinya
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000
Sementara langkah-langkah yang mesti dilakukan dalam pengurusan balik nama kendaraan, yaitu:
- Datang ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Mengisi formulir balik nama yang didapat dari loket pendaftaran balik nama.
- Serahkan formulir dengan melampirkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
- Petugas akan memberikan tanda terima bahwa berkas sedang dalam proses.
- Tunggu dan lanjut ke tahapan selanjutnya sesuai waktu yang ditentukan.
- Tahapan selanjutnya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Tunggu sampai STNK balik nama selesai.
- Setelah menerima STNK yang telah balik nama, cek dahulu apakah ada salah ketikatau sudah benar.
Prosedur Pengesahan STNK Baru
Syarat-syarat dan prosedur dalam pengesahan STNK baru, Syarat/Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengesahan STNK baru
Untuk mempercepat proses pengurusan STNK maka saat mendaftar ke samsat pastikan Anda melengkapi berkas berikut ini:
Amat disayangkan, perubahan biaya dalam pengurusan STNK tahun 2017 ini disalahpahami/disalahartikan banyak orang. Informasi yang beredar begitu cepatnya lewat media sosial atau internet yang tak bisa dipertanggungjawabkan diterima begitu saja sebagian orang tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut. Akibatnya, banyak yang berkesimpulan bahwa perubahan tersebut adalah perubahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau naiknya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100%. Nyatanya, tidak ada kenaikan PKB tahun 2017 apalagi sampai 100%. Informasi palsu tersebut menimbulkan keresahan dan membangkitkan sikap sinisme terhadap Pemerintah.
Di bawah ini tersaji detail biaya pembuatan baru STNK tahun 2017.
PKB: Pajak Kendaraan Bermotor (tergantung Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
TNKB: Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Lama Penyelesaian (hari): 1-2 hari kerja.
Baca Juga: Mau Perpanjngan SIM melalui Online, BISA?
Ambil contoh saja Anda ingin membuat STNK baru motor New Supra X 125 dengan 110 cc seharga Rp15 juta. Maka biaya yang dikeluarkan antara lain:
Untuk cek fisik kendaraan, tidak ada biaya sama sekali. Masyarakat yang masih bingung mungkin merasa rancu mengenai besaran biaya yang berbeda di tiap-tiap Samsat mengingat untuk proses STNK ini ada tiga pihak yang menangani, yaitu:
Baca Juga: Prosedur dan Syarat Perpanjangan SIM Online
- KTP asli dan satu lembar fotokopi
- STNK asli dan satu lembar fotokopi
- BPKB asli dan satu lembar fotokopi (surat keterangan leasing bila kendaraan masih dicicil)
- Surat pernyataan pemilik kendaraan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spesifikasi kendaraan bermotor.
- Pemohon datang ke Samsat dengan persyaratan lengkap dan kemudian mengisi formulir yang telah disediakan. Berkas dokumen kelengkapan bisa Anda cek di bagian bawah artikel ini
- Setelah itu masuk ke loket pendaftaran, menyerahkan berkas kelangkapan untuk di cek petugas
- Proses berikutnya STNK akan disahkan dan dicetak dengan komputer dan Korektornya adalah Kanit Min Regident dan Kasi Pajak
- Setelah itu membayar ke kasir dan begitu STNK jadi akan langsung diserahkan kepada kita.
Detail Biaya Pembuatan Baru STNK tahun 2017
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mulai diberlakukan tahun 2017 menyebabkan terjadinya perubahan biaya dalam pengurusan STNK. Ada sejumlah pungutan yang sebelumnya tidak dikenakan biaya (gratis) kini dikenakan biaya dan ada biaya yang mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik. Usul perubahaan tersebut berasal dari Kepolisian RI yang disetujui Kementerian Keuangan dan diketahui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Anggaran DPR.Amat disayangkan, perubahan biaya dalam pengurusan STNK tahun 2017 ini disalahpahami/disalahartikan banyak orang. Informasi yang beredar begitu cepatnya lewat media sosial atau internet yang tak bisa dipertanggungjawabkan diterima begitu saja sebagian orang tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut. Akibatnya, banyak yang berkesimpulan bahwa perubahan tersebut adalah perubahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau naiknya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100%. Nyatanya, tidak ada kenaikan PKB tahun 2017 apalagi sampai 100%. Informasi palsu tersebut menimbulkan keresahan dan membangkitkan sikap sinisme terhadap Pemerintah.
Di bawah ini tersaji detail biaya pembuatan baru STNK tahun 2017.
Pembuatan STNK Baru Kendaraan Roda 2, Roda 3, Roda 4, dan Lebih
Nama Biaya | Kendaraan Roda 2 (sepeda motor) dan Kendaraan Roda 3 |
Pembuatan Baru | Rp. 100.000 |
Perpanjangan (per 5 tahun) | Rp. 100.000 |
Nama Biaya | Kendaraan Roda 4 (mobil) atau lebih |
Pembuatan Baru | Rp. 200.000 |
Perpanjangan (per 5 tahun) | Rp. 200.000 |
Pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Nama Biaya | Pembuatan STNK Kendaraan Roda 2 (sepeda motor) dan Kendaraan Roda 3 |
Pembuatan Baru | Rp. 225.000 |
Ganti Kepemilikan | Rp. 225.000 |
Nama Biaya | Pembuatan STNK Kendaraan Roda 4 (mobil) atau lebih |
Pembuatan Baru | Rp. 375.000 |
Ganti Kepemilikan | Rp. 375.000 |
Pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Kendaraan | Biaya |
Roda 2 atau Roda 3 | Rp. 60.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp. 100.000 |
Pengesahan/Perpanjangan STNK Kendaraan Roda 2, Roda 3, Roda 4, dan Lebih (Per 1 Tahun)
Nama Biaya | Motor | Mobil |
BBN-KB | Rp. - - - . - - - | Rp. - - - . - - - |
PKB | Rp. 228.000 (misalkan) | Rp. 1.400.000 (misalkan) |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 | Rp. 143.000 |
Biaya Adm. STNK | Rp. 25.000 (tarif baru) | Rp. 50.000 (tarif baru) |
Biaya Adm. TNKB | Rp. - - - . - - - | Rp. - - - . - - - |
TOTAL | Rp. 288.000 | Rp. 1.593.000 |
Catatan:
BBN-KB: Bea Balik Nama Kendaraan BermotorPKB: Pajak Kendaraan Bermotor (tergantung Nilai Jual Kendaraan Bermotor)
SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
TNKB: Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Lama Penyelesaian (hari): 1-2 hari kerja.
Baca Juga: Mau Perpanjngan SIM melalui Online, BISA?
Biaya Balik Nama, Ilustrasi Perhitungan, dan Pihak yang Terlibat
Tarif bea balik nama kendaraan bermotor yang berlaku tidaklah sama di tiap-tiap daerah. Ambil contoh di DKI Jakarta yang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 menetapkan:- Tarif penyerahan pertama sebesar 10%.
- Tarif penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.
- Tarif penyerahan pertama sebesar 0,75%.
- Tarif penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.
Ambil contoh saja Anda ingin membuat STNK baru motor New Supra X 125 dengan 110 cc seharga Rp15 juta. Maka biaya yang dikeluarkan antara lain:
Nama Biaya | Harga |
Penerbitan STNK baru | Rp. 100.000 |
BBN KB: 10% x Rp. 15.000.000 | Rp. 1.500.000 |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
TOTAL | Rp. 1.635.000 |
Untuk cek fisik kendaraan, tidak ada biaya sama sekali. Masyarakat yang masih bingung mungkin merasa rancu mengenai besaran biaya yang berbeda di tiap-tiap Samsat mengingat untuk proses STNK ini ada tiga pihak yang menangani, yaitu:
- Pihak Kepolisian yang mengurusi identifikasi dan registrasi kendaraan
- Pemerintah daerah untuk proses pengurusan pajak
- Jasa Raharja yang terkait urusan asuransi
Baca Juga: Prosedur dan Syarat Perpanjangan SIM Online