Cek Biaya Denda Tilang Terbaru

Cek Biaya Denda Tilang Terbaru


merasa dagdigdug dan harap-harap cemas setiap kali melihat polisi lalau lintas Setiap para pengendara kendaraan pribadi baik yang roda dua atau roda empat pasti pernah merasakannya, walaupun berpura-pura tenang akhirnya terciduk para polisi lalu lintas saat terjadi operasi razia dan akhirnya kena tilang juga karena lalai dalam memenuhi peraturan dalam berkendara.

Nah, contoh pelanggaran yang paling sering terjadi seperti tidak mengenakan helm, tidak menyalakan lampu kendaraan, menerobos jalur busway, aturan ganjil-genap dan tidak memiliki SIM atau tidak membawa STNK dan masih banyak lagi yang lainnya.


Razia biasanya dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu baik kapan dan dimana pelaksanaan operasi razia untuk mengecek dan memastikan para pengendara baik motor dan mobil selalu mematuhi aturan lalu lintas baik dari kelengkapan surat, kondisi kendaraan masih layak atau tidak dan kelengkapan atribut berkendara yang sudah sesuai dengan standar keamanan -berkendara, rambu-rambu lalu lintas dan tentunya untuk menilang dan mendenda bagi yang melanggar atau lalai dalam melaksanakan peraturan lalu lintas tersebut.


Mematuhi peraturan lalu lintas merupakan kewajiban semua pengendara sepeda motor. Apabila tidak patuh, maka akan dikenakan denda tilang sesuai kesalahan yang dilakukan. Besaran denda tilang yang harus dibayarkan sudah di atur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang tersebut terbagi dalam beberapa pasal yang nantinya akan menentukan besaran denda tilang setiap pelanggaran lalu lintas. Setiap pelanggaran juga dikenakan biaya denda berbeda-beda, dan untuk yang terbesar adalah denda tidak memiliki SIM.

Kita tidak perlu membayar denda tilang apabila mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Namun sering kali masyarakat Indonesia acuh tak acuh terhadap peraturan berlalu lintas. Alhasil banyak sekali orang yang terjaring razia kendaraan bermotor saat ada operasi lalu lintas yang rutin diselenggarakan pihak Kepolisian di masing-masing daerah. Apabila melanggar, tentu kita harus rela membayar denda tilang. Nah untuk mengetahui besaran denda tilang beragam peranggaran lalu lintas lainnya, silahkan simak informasinya sebagai berikut. sebelum itu kita harus mengetaui beberapa Operasi Lalu lintas yang sering hadir tanpa di duga.

Jenis Operasi Razia Lalu Lintas

Walaupun tujuannya baik, terkadang untuk beberapa orang yang kebetulan melanggar, tentu kejadian ini cukup apes dan bahkan terasa seperti bencana, apalagi denda dari penilangan dari sebuah operasi razia bisa mencapai ratusan ribu bahkan mungkin bisa mencapai jutaan. Sangat lumayan menguras dompet kan?

Untuk itu bagi kamu yang kebanyakan menggunakan kendaraan pribadi kemana-mana lebih baik mengenali beberapa jenis razia yang sering digelar oleh aparat kepolisian lalu lintas agar bisa mengukur waktu yang tepat untuk memenuhi persyaratan berkendara yang benar seperti kapan harus membuat atau memperpanjang SIM, pajak kendaraan atau mengganti bagian kendaraan yang rusak seperti lampu atau kaca sen yang sudah retak atau pecah, agar tidak terkena denda tilang saat terkena operasi razia.

Ini dia beberapa jenis Operasi Lalu Lintas yang sering dilaksanakan:
  1. Operazi Zebra yang biasa dilaksanakan antara bulan November sampai Desember
  2. Operasi Lilin yang biasa dilakukan di hari-hari mendekati hari raya Natal dan Tahun Baru
  3. Operasi Patuh yang biasa dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan selama 2 pekan
  4. Operasi Ketupat yang biasa dilaksanakan menjelang Idul Fitri hingga H+7 Lebaran
  5. Operasi Lintas yang dilaksanakan oleh polantas, satpol pp, Dinas perhubungan hingga TNI. Operasi razia ini lah yang sering dikatakan sebagai ‘musim razia’ oleh para pengendara karena pelaksanaannya yang terbilang sangat tiba-tiba dan kapan saja
  6. Operasi Keselamatan adalah jenis razia yang lebih terfokus dengan edukasi cara aman dalam berkendara dan pentingnya menaati aturan lalu lintas. Tidak ada penilangan di razia ini. Pelaku yang melanggar aturan lalu lintas hanya akan diberi teguran.

UU LALU LINTAS DAN DAFTAR DENDA TILANG

Mengutip situs resmi Polri,kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertera daftar aturan dan denda yang harus ditanggung pelanggar, di antaranya:
  • 1. Dengan Tilang Tidak Punya SIM
Salah satu syarat agar bisa mengendarai motor atau mobil di jalan raya adalah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Apabila tidak memilikinya, maka masbro dapat dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak 1 Juta Rupiah. Besaran denda tilang tersebut telah tertuang pada Pasal 281. Namun biasanya denda yang harus dibayarkan tak sampai 1 Juta, karena tergantung keputusan hakim saat sidang tilang pelanggaran lalu lintas.
Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
  • 2. Denda Tidak Bisa Menunjukan SIM
Tak hanya cukup memiliki SIM, kita juga wajib membawanya saat mengemudikan mobil ataupun motor. Masbro jangan sampai lupa tidak membawa SIM, karena akan melanggar Pasal 288 Ayat 2. Dimana pasal tersebut berbunyi, “Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menujukannya saat razia polisi, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak sebesar 250 Ribu Rupiah.
Pasal Pasal 288 ayat 2  Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
  • 3. Denda Tidak Menggunakan Plat Nomor
Kendaraan yang tidak dipasangi Plat Nomor akan didakwa Pasal 288 Ayat 2. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar 500 Ribu Rupiah. Oleh karena itulah semua kendaraan bermotor wajib dipasangi plat nomor, baik pada bagian depan ataupun belakang.
Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • 4. Denda Motor Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis yang dimaksud adalah tidak dilengkapi spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan (Speedometer), dan knalpot. Apabila sepeda motor tidak memiliki salah satu kelengkapan tersebut, maka dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak 250 Ribu Rupiah, sesuai dengan peraturan yang tertuang pada Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

  • 5. Denda Mobil Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis

Sama halnya dengan sepeda motor, semua mobil juga wajib dilengkapi spion, lampu utama, lampu sein, dan klakson. Namun bukan itu saja, karena mobil juga harus dilengkapi bumper, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, dan wiper. Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka pengendara mobil dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak sebesar 500 Ribu Rupiah. Peraturan tersebut telah tertuang pada Pasal 285 Ayat 2.
Pasal 285 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • 6. Denda Mobil Tidak Dilengkapi Ban Cadangan

Rupanya melengkapi mobil dengan ban cadangan sudah di atur pada Pasal 278. Tak hanya ban cadangan, mobil juga harus dilengkapi perlengkapan berupa segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan. Apabila mobil tidak dilengkapi salah satu peralatan tersebut, maka dapat dipidana kurungan maksimal selama 1 bulan atau harus membayar denda paling banyak 250 Ribu Rupiah.
Pasal 278 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

  • 7. Denda Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas

Menaati rambu-rambu lalu litas merupakan kewajiban semua pengendara kendaraan bermotor. Ada banyak sekali rambu-rambu lalu lintas yang harus ditaati, seperti lampu merah, jalan overboden, dll. Nah bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar salah satu rambu-rambu lalu lintas yang ada, maka dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar 500 Ribu Rupiah sesuai yang diatur pada Pasal 287 Ayat 1.
Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • 8. Denda Melanggar Batas Kecepatan

Kebut-kebutan di jalan raya hanya akan membahayakan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita. Oleh karena itulah pihak kepolisian memberikan aturan kecepatan maksimal pada setiap pengendara kendaraan bermotor. Apabila mengemudikan mobil di jalan tol juga ada batas kecepatan paling rendah agar tidak menganggu laju mobil di belakang. Nah apabila semua itu dilanggar, maka masbro harus siap membayar denda tilang paling banyak 500 Ribu Rupiah atau pidana kurungan paling lama 2 bulan, sesuai yang diatur pada Pasal 287 Ayat 2.
Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • 9. Denda Tidak Membawa STNK

STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan syarat legalitas mengendarai mobil di jalan raya. STNK juga harus diperpanjang setiap 1 Tahun dan 5 tahun sekali sebagai bukti bahwa pengendara kendaraa bermotor taat pajak. Nah apabila kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, maka akan melanggar Pasal 288 Ayat 1 dengan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 Ribu Rupiah.
Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

  • 10. Denda Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Menggunakan sabuk pengaman (Seat Belt) merupakan kewajiban semua pengemudi mobil serta penumpang yang duduk disampingnya. Bagi yang melanggar peraturan tersebut, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau membayar denda tilang paling banyak 250 Ribu Rupiah. Peraturan tersebut sudah diatur pada Pasal 289. Sabuk pengaman memang dirancang untuk menjaga keselamatan pengemudi mobil, sehingga dapat mencegah cidera saat terjadi kecelakaan. Oleh karena itulah masbro wajib memakainya saat mengendarai mobil.
Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

  • 11. Denda Tidak Menggunakan Helm SNI

Sesuai Pasal 291 Ayat 1, disebutkan bahwa pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional (SNI) harus membayar denda tilang paling banya sebesar Rp. 250 Ribu Rupiah atau pidana kurungan paling lama 1 bulan. Memakai helm memang menjadi suatu keharusan bagi pengendara sepeda motor, karena helm akan melindungi kepala dari benturan saat terjantuh dari atas motor. Lagi pula harga helm berstandar SNI cukup terjangkau, seperti harga helm INK atau harga helm KYT yang harganya beberapa ratus ribu saja.
Pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

  • 12. Denda Tidak Menyalakan Lampu Di Malam Hari

Seperti yang kami sampaikan di atas, semua kendaraan bermotor wajib dilengkapi lampu utama yang berguna sebagai penerangan saat berkendara di siang maupun malam hari. Nah apabila pengendara kendaraan bermotor tidak menyalakan lampu utama pada malam hari ataupun pada kondisi tertentu yang mengharuskan lampu utama dinyalakan, maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dendan paling bnayak sebesar 250 Ribu Rupiah, sesuai peraturan yang tertuang pada Pasal 293 Ayat 1
Pasal 293 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

  • 13. Denda Tidak Menyalakan Lampu Di Siang Hari

Peraturan untuk menyalakan lampu utama pada sepeda motor tidak hanya berlaku di malam hari saja, namun juga di siang hari. Apabila tidak dinyalakan, masbro harus siap-siap membayar denda tilang paling banyak 100 Ribu Rupiah atau pidana kurungan paling lama 15 hari. Besaran denda tilang tersebut telah tertulis pada Pasal 293 Ayat 2, jadi masbro jangan lupa untuk selalu menyalakan lampu utama saat mengendarai sepeda motor.
Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
  • 14. Denda Tilang Tidak Menyalakan Lampu Sein

Fungsi lampu sein adalah sebagai tanda bagi sepeda motor atau mobil saat ingin berbelok atau balik arah. Nah apabila lampu isyarat tersebut tidak dinyalakan, masbro dapat dikenakan denda tilang paling banyak sebesar 250 Ribu Rupiah atau pidana kurungan paling lama 1 bulan, sesuai Pasal 294.
Pasal 294 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Note:
Denda tilang di atas merupakan denda tilang maksimal. Jadi besaran denda bisa lebih murah, karena nantinya tergantung keputusan hakim saat sidang pelanggaran lalu lintas
Nah itulah denda tilang SIM dan beragam pelanggaran lalu lintas lainnya yang wajib ketahui agar tidak lagi melanggar pasal pelanggaran lalu lintas. Setelah mengetahui besaran denda tilang SIM dan pelanggaran lainnya, pasti penasaran ingin mengetahui bagaimana caranya membayar denda tilang SIM. Nah saat ini sudah ada system E-Tilang yang akan mempermudah proses pembayaran tilang, karena alur pembayarannya melalui jaringan Perbankan.

Dari pada harus membayar denda tilang mencapai ratusan ribu rupiah, lebih baik kita menaati semua peraturan lalu lintas yang ada. Nah cukup sekian informasi yang kami sampaikan kali ini, semoga informasi di atas bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi yang penasaran ingin mengetahui besaran denda tilang SIM dan denda tilang lainnya pada setiap pelanggaran lalu lintas.

You Might Also Like:

Share this: