Perpanjang SIM Online, Syarat Dan Prosedur

Perpanjang SIM Online, Syarat Dan Prosedur

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia kini sudah bisa dilakukan “online”. Maksudnya adalah bahwa seluruh data pemilik SIM sudah terkoneksi secara online di seluruh Indonesia sehingga dapat diakses dari mana pun di wilayah Indonesia.
Sistem online yang belum lama ini diperkenalkan untuk layanan SIM ini baru diterapkan untuk perpanjangan SIM. Meskipun demikian, ini merupakan kabar yang menggembirakan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang merantau.

Karena dengan fasilitas SIM online yang mulai dinikmati sejak Oktober 2015, berarti pemilik SIM yang tinggal di luar daerah asalnya atau kebetulan sedang berada di luar kota saat SIM-nya habis masa berlakunya, sekarang sudah tidak perlu lagi mengurus perpanjangan SIM di daerah asal sesuai dengan e-KTP yang bersangkutan.

Tapi bisa mengurusnya di mana pun. Layanan perpanjangan SIM juga sudah terintegrasi dengan e-KTP sehingga data pemohon dapat dikroscek melalui komputer yang sudah online dengan database e-KTP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Polres penerbit SIM sehingga tidak akan ada SIM ganda yang beredar.

Waktu Perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM dapat Anda lakukan mulai dari 14 (empat belas) hari atau 2 (dua) minggu sebelum masa berlaku SIM habis. Sementara batas akhir perpanjangan SIM adalah 3 (tiga) bulan setelah masa berlaku SIM habis. Apabila melewati tenggat waktu tersebut maka SIM Anda tidak dapat diperpanjang lagi alias harus membuat SIM baru.

Tempat Layanan Perpanjangan SIM


Sebelum penerapan layanan perpanjangan SIM online, sudah ada beberapa alternatif pilihan tempat untuk memperpanjang SIM, yaitu:

1. Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM)

Satpas SIM yang terintegrasi secara online adalah:
  1. Polrestabes Surabaya, Bandung, Semarang, Makassar, dan Medan.
  2. Polrestro Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Bekasi.
  3. Polresta Palembang, Denpasar, Bandar Lampung, Ambon, Jayapura, Tangerang, Depok (Margonda), Depok (Pasar Segar), Ternate, Pontianak, Banda Aceh, Padang, Pekanbaru, Bengkulu, Jambi, Banjarmasin, Mamuju, Kendari, Manado, Palu, Pangkal Pinang, Gorontalo, dan Balerang.
  4. Polres Serang, Kupang, Mataram, Bulungan, Palangkaraya, Tangerang (Tigaraksa), Tangerang Kabupaten, Bekasi, Manokwari, dan Sleman.
  5. Satpas SIM Polda Metro Jaya.
  6. Mobil Layanan SIM Keliling.
Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Mobil SIM Keliling ini memiliki jadwal tempat mangkal yang berbeda setiap hari.

Untuk wilayah Jakarta, informasi mengenai jadwal lokasi Mobil SIM Keliling dapat diperoleh melalui SMS ke 1717, radio Metro Jaya FM 107.8 MHz, atau Situs kepolisian. Waktu pelayanan antara pukul 08.00–12.00 WIB.

Untuk wilayah Depok, informasi mengenai jadwal lokasi SIM Keliling, silakan telepon ke Polres Depok.

2. Gerai SIM / SIM Corner

Gerai SIM ini tersebar di sejumlah tempat keramaian yang mudah dijangkau di seluruh Indonesia, di antaranya di pusat perbelanjaan atau mal. Layanan perpanjangan SIM di Gerai SIM ini juga buka di hari Sabtu, beberapa bahkan pada hari Minggu. Jam pelayanan mulai dari:
  • Senin – Jumat: 08.00–14.00
  • Sabtu: 08.00–11.00
Bagi perantau, jika waktu memperpanjang SIM telah melewati tenggat waktu tiga bulan setelah masa berlaku SIM berakhir, harus mengurus perpanjangan SIM tersebut di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas SIM (untuk Satpas SIM Polda Metro Jaya berlokasi di Jl. Daan Mogot Km. 11, Jakarta Barat) untuk pembuatan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya yang ditetapkan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B1: Rp80.000
  • SIM B2: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
  • SIM C1: Rp75.000
  • SIM C2: Rp75.000
  • SIM D: Rp30.000
  • SIM D1: Rp30.000
  • SIM Internasional: Rp225.000
Biaya tambahan:
  • Asuransi: Rp30.000

Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM


Berkas dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SIM hanya dua, yaitu:
  • e-KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama yang asli
Sementara, untuk prosedur perpanjangannya, adalah sebagai berikut

1. Pemeriksaan Kesehatan

Biasanya tahap pertama proses perpanjangan SIM adalah menjalani pemeriksaan kesehatan. Siapkan dulu KTP, fotokopi KTP, dan SIM asli yang akan habis masa berlakunya. Setelah menunggu giliran, Anda akan dipanggil untuk diperiksa tekanan darah dan tes buta warna.

2. Pembayaran

Setelah pemeriksaan kesehatan selesai dilakukan, Anda akan diarahkan untuk kembali ke loket pembayaran atau loket bank (tergantung lokasi layanan SIM) untuk membayar biaya perpanjangan SIM dan premi asuransi.

Di beberapa tempat, pembayaran asuransi bisa dilakukan di loket khusus pembayaran asuransi, yang kemudian akan memberikan Anda kartu asuransi. Petugas loket pembayaran akan memberikan Anda tanda bukti atau kwitansi bukti pembayaran.

3. Mengisi Formulir Pendaftaran

Menyerahkan Tanda Bukti Pembayaran di Loket Pendaftaran, yang kemudian Anda akan diberi formulir data diri dan permohonan perpanjangan SIM yang harus diisi dengan data pribadi seperti nama lengkap, alamat, nomor SIM, dan lain-lain.

Sebaiknya Anda membawa pena bertinta hitam sendiri dari rumah untuk menghindari antrean dalam menggunakan alat tulis yang disediakan oleh petugas.

4. Penyerahan Berkas Pendaftaran

Berkas yang harus diserahkan ke loket pendaftaran adalah sebagai berikut:
  • Formulir yang telah diisi lengkap.
  • KTP asli yang masih berlaku dan fotokopinya.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
  • SIM asli yang hendak diperpanjang

5. Pengambilan Foto, Sidik Jari, dan Tanda Tangan

Setelah menyerahkan seluruh berkas, Anda tinggal menunggu dipanggil untuk foto, pengambilan sidik jari, dan tanda tangan.

6. Pengambilan SIM

Selesai dari Ruang Foto, Anda kembali menunggu panggilan untuk pengambilan SIM yang sudah jadi. Petugas akan memanggil nama Anda begitu SIM Anda selesai dicetak, yang biasanya tidak memakan waktu lama.

Perpanjangan dengan Peningkatan Golongan

Selain memperpanjang SIM yang sudah Anda pegang, ada pilihan untuk meningkatkan golongan SIM. Peningkatan golongan SIM dapat dilakukan waktu perpanjangan SIM, dan berlaku untuk peningkatan golongan:
  • Dari SIM A ke SIM A Umum.
  • Dari SIM A ke SIM B1.
  • Dari SIM B1 ke SIM B1 Umum.
  • Dari SIM B1 ke SIM B2.
  • Dari SIM B2 ke SIM B2 Umum.
Persyaratan untuk peningkatan golongan SIM ini adalah sebagai berikut:
1. Usia pemohon minimal:
  • 20 tahun untuk peningkatan dari B1 ke B2.
  • 21 tahun untuk peningkatan dari A ke A Umum, dari B1 ke B1 Umum, dan dari B2 ke B2 Umum.
2. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM yang akan diperpanjangnya selama kurun waktu satu tahun, yaitu:
  • SIM A untuk peningkatan ke SIM A Umum.
  • SIM A untuk peningkatan ke SIM B1.
  • SIM B1 untuk peningkatan ke SIM B2.
  • SIM B1untuk peningkatan ke SIM B1 Umum.
  • SIM B2 untuk peningkatan ke SIM B2 Umum.
3. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
4. Membayar biaya formulir di bank dan mengisi formulir permohonan
5. Melampirkan KTP dan SIM yang hendak ditingkatkan golongannya
6. Lulus ujian teori, praktik, dan mengurus Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP).

Perlu diingat bahwa seluruh prosedur perpanjangan SIM yang diuraikan di atas mungkin sedikit berbeda di kota yang berbeda, tapi biasanya hanya dalam hal urutan tahapannya. Sementara persyaratan kelengkapan dan tahapannya kurang-lebih sama.

Buat SIM Baru dan Perpanjangan SIM di SIMONLINE POLRI

Pengurusan SIM, baik baru maupun perpanjang, makin mudah dengan dimunculkannya SIMONLINE POLRI. Keberadaannya diperuntukkan sebagai alternatif bagi yang menginginkan efisiensi waktu dalam mengurus kelengkapan berkendara yang satu ini. Bagaimana cara mengaksesnya dan melakukan registrasinya?

Cukup membuka sim.korlantas.polri.go.id, di sana tertera menu-menu yang menuntun pengguna kendaraan bermotor untuk membuat SIM  baru atau mengurus perpanjangan SIM: Pendaftaran SIM Online, Informasi Pendaftaran, Kirim Ulang Email Konfirmasi, dan Panduan Penggunaan.
Dengan tampilan yang simpel dan jelas, Anda tidak akan menemukan kendala berarti dalam menelusuri ataupun melakukan registrasi. Jadi, kalau Anda ingin mempersingkat waktu atau enggan diribetkan dengan pengurusan SIM secara konvensional, langsung saja akses dan daftar lewat sim.korlantas.polri.go.id.

Proses Mudah, Singkat, dan Biayanya Terjangkau

Bagaimana, mudah bukan proses untuk memperpanjang SIM online sendiri? Sekarang perpanjangan ataupun pembuatan SIM sudah begitu mudah dan juga relatif murah.

Dengan biaya yang cukup terjangkau, tentu saja pemilik atau pengemudi kendaraan tidak memiliki alasan lagi untuk berkendara tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jika SIM Anda hendak habis masa berlakunya, segeralah mengurus perpanjangannya. Mudah dan cepat, serta tidak terlalu menguras isi kantong.

Ditambah lagi Anda dimudahkan dengan lokasi layanan perpanjangan SIM yang semakin banyak dan semakin nyaman. Silakan ikuti prosedur yang dijelaskan di sini dan rasakan kemudahan mengurus perpanjangan SIM sendiri. Selamat mencoba!

You Might Also Like:

Share this: