Pro Kontra Kenaikan Rokok Di Indonesia

Pro Kontra Kenaikan Rokok Di Indonesia


Wacana kenaikan harga rokok Rp50 ribu bermula dari hasil studi yang dilakukan Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, oleh Hasbullah Thabrany dan rekan-rekannya. Dari studi itu terlihat keterkaitan antara harga rokok dan jumlah perokok. Lewat Lewat survei seribu orang, sebanyak 72 persen mengatakan akan berhenti merokok kalau harga rokok di atas Rp50 ribu.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDKPK) Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, Irma Agristina, berharap pemerintah pusat merealisasikan wacana kenaikan harga rokok.

“Seharusnya harga rokok semakin tidak terjangkau khususnya oleh pelajar, karena dampak buruk dari kecanduan merokok tidak hanya mengganggu kesehatannya saja, tetapi bisa merusak psikologi si pencandu khususnya dari kalangan pelajar,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDKPK) Dinkes Kota Sukabumi, Irma Agristina.

Menurut Irma, meskipun kenaikan harga tak mengurangi jumlah pecandu, namun akan bisa menekan jumlah anak yang merokok.

“Aturan ini membuat rokok tidak bisa dibeli dengan mudah oleh seluruh kalangan, kecuali mereka yang mempunyai uang lebih," katanya.



tanggapan masyarakat tentang kenaikan harga rokok menurut dwi irawan warga bandung keanikan rokok tidak menjadi masalah besar untuk nya. "harga rokok mau naik? ya ngga masalah emang saya sudah di niatkan akan beralih dari rokok tembakau menggunaka rokok elektrik. jadi ya tidak berdampak apapun". ungkapnya

menurut herman sang pedagang rokok. "kenaikan harga rokok munkin saya akan mengurangi stok karena takut daya beli masyarakat m,asih terlalu kaget untuk kenaijan harga rokok sekarang ini."



Komisi IX DPR yang mengurusi soal kesehatan belum membicarakan wacana ini secara khusus. Menurut Saleh Partaonan Daulay, anggota komisi IX, menyatakan meski secara resmi belum dibahas namun telah menjadi pembicaraan dalam rapat informal.

"Kalau informal antar sesama anggota sih sudah dibicarakan. Tetapi pembicaraan dalam rapat formal belum ada sama sekali. Yang jelas, ada banyak anggota yang tidak keberatan dengan kenaikan harga rokok tersebut,” kata Saleh.

Secara pribadi, Saleh menyatakan dukungannya atas wacana kenaikan harga rokok hingga Rp50 ribu per bungkus. Namun kata dia, pemerintah diminta untuk melakukan kajian yang serius terhadap dampak sosial dan ekonomi akibat kenaikan tersebut.

"Jangan sampai kenaikan harga rokok hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dari cukai. Kalau itu tujuannya, berarti itu sifatnya sangat temporal dan sektoral. Harus dibangun argumen logis bahwa kenaikan itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok bagi kesehatan. Persoalan tembakau dan industri rokok ini tidak sederhana. Mesti dibicarakan lintas komisi yang ada di DPR” kata saleh melengkapinya.

Selain komisi IX, komisi IV, komisi VI, dan komisi XI pun dinilai akan ikut membicarakan masalah ini. Komisi IV berkepentingan dari sisi perlindungan para petani tembakau. Sementara komisi VI lebih fokus pada isu industri dan perdagangan. Sedangkan komisi XI akan mengawasi kemungkinan kenaikan pendapatan pemerintah dari cukai yang juga tentu ikut dinaikkan.

You Might Also Like:

Share this: